Prestasi yang dicapai di masa
pemerintahan Umar bin Khattab, banyak ditentukan oleh berbagai kebijakan
dalam mengatur dan menerapkan sistem pemerintahannya. Kualitas pribadi dan
seperangkat pendukung lainnya, tentu juga memiliki andil yang besar dalam
pemerintahan Umar bin Khattab. Adapun prestasi yang dicapai pada masa
kekhalifahannya antara lain adalah:
Perluasan Wilayah Islam
Ketika para pembangkang di dalam
negeri telah dikikis habis oleh khalifah Abu Bakar, maka tugas pertama ialah melanjutkan
ekspedisi yang telah dirintis oleh pendahulunya. Maka dari itu, gelombang
ekspansi (perluasan wilayah kekuasaan) banyak terjadi antaranya, ibu kota
Syria, Damaskus jatuh tahun 635 M, dan setahun kemudian setelah tentara
Bizantium kalah dalam perang Yarmuk, seluruh daerah Syiria jatuh di bawah
kekuasaan Islam dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke
Mesir di bawah pimpinan ’Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin
abi Waqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan
demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadasiah, sebuah kota dekat
Hirah di Iraq, jatuh pada 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota
Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat
dikuasai.
Bersamaan dengan ekspansi
tersebut, pusat kekuasaan Madinah mengalami perkembangan yang amat pesat.
Khalifah telah berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahan untuk
melayani tuntunan masyarakat baru yang berkembang. Umar mendirikan dewan-dewan,
Baitul Mal, mencetak uang, mengatur gaji, menciptakan tahun hijriah dan
sebagainya.
Di samping itu karena wilayah
kekuasaan semakin luas, maka wilayah Islam dibagi menjadi unit-unit
administratif yang diatur menjadi delapan wilayah propinsi yaitu: Mekah,
Madinah, Jasirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
Penataan Struktur Pemerintahan
Sejalan dengan semakin luasnya
wilayah Islam, maka Umar melakukan berbagai macam penataan struktur
pemerintahan, antara lain:
Administrasi Pemerintahan
Penataan administrasi
pemerintahan dilakukan Umar dengan melakukan desentralisasi pemerintahan. Hal
tersebut dimaksudkan untuk menjangkau wilayah Islam yang semakin luas. Wilayah
Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu; Mekah, Madinah, Palestina, Suria,
Iraq, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator,
terampil dan cerdas, segera membuat kebijakan mengenai administrasi
pemerintahan.
Pembagian Negeri menjadi
unit-unit administratif sebagai propinsi, distrik dan sub bagian dari distrik
merupakan langkah pertama dalam pemerintahan. Unit-unit ini merupakan tempat
ketergantungan efesiensi administratif yang besar. Umar merupakan penguasa
muslim pertama yang mengambil kebijakan dengan melakukan disentralisasi semacam
itu. Setiap daerah diberi kewenangan mengatur pemerintahan daerahnya tetapi
tetap segala kebijakan harus sesuai dengan pemerintahan pusat.
Lembaga Peradilan
Pada lembaga pengadilan Umar
tidak lagi memonopoli struktur pengadilan, sudah ada orang-orang yang ditunjuk
dan diberi wewenang melaksanakan peradilan pada kasus-kasus tertentu. Urusan
pengadilan diserahkan kepada pejabat-pejabat yang diangkat dan diberi nama Qadi.
Pemisahan kekuasaan antara kekuasaanyudikatif dan eksekutif oleh Umar belum
total sama sekali, sebab khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang
peradilan pada kasus-kasus hukum jinayah yang menyangkut tentang hudud dan qisas. Namun wilayah yang jauh dari pusat
khalifah, wewenang itu diberikan.
Korps Militer
Pada masa pemerintahan Umar,
negara Islam menjadi negara adikuasa yang banyak memiliki wilayah kekuasaan
ketika itu Persia dan Bizantium juga ditaklukkan Umar. Kemampuan Umar melakukan
ekspansi besar-besaran tersebut tentu tidak bisa lepas dari sistem militer yang
tangguh sebagai basis pertahanan dan keamanan negara. Umar membentuk organisasi
militer yang bertujuan menjaga kecakapan militer bangsa Arab, untuk itu Umar
melarang pasukan Arab menguasai tanah pertanian negri-negri taklukan, sebab
penguasaan atas tanah pertanian tersebut dihawatirkan akan melemahkan semangat
militer mereka, beliau juga melarang pasukan muslim hidup diperkampungan sipil,
melainkan mereka hidup diperkampungan militer, dan Umar tidak ingin tentara
memiliki propesi lain seperti dagang, bertani yang mengakibatkan perhatian
mereka berkurang terhadap kepentingan militer.
Bait al-Mal
Pendirian bait al-mal
dijadikan Umar sebagai lembaga perekonomian Islam dimaksudkan untuk menggaji
tentara militer yang tidak lagi mencampuri urusan pertanian, para pejabat dan
staf-stafnya, para qadi dan tentunya kepada yang berhak menerima zakat, adapun
sumber keuangan berasal dari zakat, bea cukai, dan bentuk pajak lainnya. Pajak
diterima dalam bentuk uang kontan dan barang atau hasil bumi. Setelah
terbaginya wilayah kepada beberapa propinsi, bait al-mal memiliki
cabang-cabang yang berdiri sendiri, cabang-cabang tersebut mengeluarkan dana
sesuai dengan keperluan tahun itu dan selebihnya dikirim kepusat.
Demikian beberapa kebijakan
politik dan prestasi Umar bin Khattab dalam pemerintahanya, yang membawa Islam
berkembang pesat, baik dari aspek ajaran maupun aspek wilayah teritorial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar